wb_sunny

Breaking News

Senin, 11 November 2019

Polda Jambi Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster bernilai 7.7 Milyar Rupiah

Polda Jambi Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster bernilai 7.7 Milyar Rupiah

FOKUSJAMBI.COM, JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sarana penyelundupan Benih Lobster di kawasan Jalan Hasanuddin Kel. Talang Bakung, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 51.000 ekor Benih Lobster jenis Pasir dan 673 ekor Benih Lobster Jenis Mutiara bernilai 7.7 Milyar Rupiah.

"Benih Ini dikemas di 200 kantong plastik dan ditaruh di dalam 6 kotak styrofoam" kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero saat rilis ungkap kasus di ruang Pola Polda Jambi, Senin (11/11/19).

6 orang pelaku bernama Mutakim yang bertugas sebagai sopir, Muh. Lani, Rudi Suwandi, M. Guntur, Maksudin yang bertugas mengemas dan Andi Fahrizal pemilik tempat diringkus Polisi.

Pengungkapan ini berawal dari hasil intelejen tim Ditrekrimsus Polda Jambi. Setelah proses penyelidikan polisi mengamankan sebuah mobil pickup yang dikendarai Mutakim yang mengangkut 6 kotak styrofoam. Setelah diperiksa, pelaku mengaku menuju rumah milik Andi Fahrizal.

Selain barang bukti lobster, Polisi juga mengamankan 2 Unit Mobil, 1 tabung oksigen Besar, 1 tabung oksigen Kecil, 3 mesin oksigen, dan sejumlah barang bukti lainnya dari rumah ini.

"Jadi dirumah tersebut para pelaku mengganti oksigen untuk lobster" ungkap Kombes Pol Thein Tabero.

Lanjutnya, benih Lobster ini berasal dari Provinsi Lampung dan akan disebrangkan ke Singapura. "Asal benih Lobster dari Lampung dibawa ke Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan disebrangkan ke negara Singapura melalui perairan Provinsi Jambi" jelasnya.

"Para pelaku mengaku diupah mulai dari Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 4.000.000,- untuk sekali pengiriman benih lobster" ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terjerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Kasubsi Pengawasan, Pengendalian dan Informasi BKIPM Jambi, Paiman memgatakan barang bukti lobster langsung dilepasliarkan di perairan Padang, Sumatera Barat.

"Ini untuk menjaga dan melestarikan populasi Benih Lobster, dan Kawasan itu merupakan habitat benih Lobster" Kata Paiman.(red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 Fokus Jambi | All Right Reserved